Minggu, 16 Oktober 2016

Hobby


Hobby

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi cerita mengenai salah satu hobby yang saya miliki, sekaligus menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen.
Saya memiliki beberapa hobby, diantaranya saya suka bernyanyi. Kebetulan juga saya dibetri anugrah oleh Tuhan memiliki suara yang cukup bagus. Saya berkeinginan mengembangkan bakat saya jadi sejak SD saya mengikuti kegiatan Paduan Suara, baik disekolah maupun di gereja. Saat saya duduk di bangku SMP saya mengikuti lomba paduan suara dan Puji Tuhan sekolah kami memenangkan juara 1 di tingkat provinsi.


Jumat, 14 Oktober 2016

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi


Akuntan Publik Djoko Sutardjo Dibekukan

Akuntan Publik Djoko Sutardjo yang mengaudit laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk dibekukan izinnya. Kesalahannya cukup fatal karena melanggar Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik IAI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terhitung sejak 4 Januari 2007 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Sanksi pembekuan izin ini diberikan karena terdapat pelanggaran atas pembatasan penugasan audit oleh Djoko Sutardjo dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga tahun buku 2005.

 Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua Bapepam-LK nomor S-348/BL/2006 tertanggal 6 Juni 2006. Berkenaan dengan hal tersebut, AP telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dikenakan sanksi pembekuan izin.

 Kasus ini muncul ketika Djoko melakukan audit laporan keuangan MYOH tahun 2005. Dalam audit itu terdapat kesalahan dalam hal penjumlahan dan penyajian arus kas  yang berakhir pada 31 Desember 2005. Kemudian, Direksi MYOH meminta Djoko untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut. Revisi kembali dilakukan pada Juni 2006. Hasil revisi ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Surbaya (BES).

 Selama izinnya dibekukan, AP yang bersangkutan dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP. Namun, dia masih tetap bertanggungjawab atas jasa konsultasi yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

 Belum Bayar
Sementara itu, Direktur Utama BES Bastian Purnama yang dihubungi Hukumonline secara terpisah pada Rabu (24/1) menegaskan bahwa emiten berkode MYOH itu sedang bermasalah dengan BES. MYOH, kata Bastian sampai dengan saat in belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) priode 1006/2007. Padahal, ujarnya seharunya biaya itu sudah dibayarkan sebelum Agustus 2006.

Pihak BES sendiri telah melayangkan surat peringatan tertulis sejak 28 Agustus 2006 lalu. Namun, hingga keluarnya surat peringatan tertulis yang ketiga pada 11 Oktober 2006, pihak MYOH belum juga melakukan pembayaran. Hingga akhirnya pada 9 Nopember 2006, BES melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspend) di semua pasar atas saham emiten MYOH.

Kesal akan ketidak jelasan status pembayaran annual listing fee dari MYOH, pada 4 Januari 2006 BES memanggil direksi MYOH untuk melakukan dengar pendapat (hearing). Kita sempat panggil Direksi MYOH karena mereka belum memenuhi kewajiban untuk membayar annual listing fee. Sekalian juga kita meminta kinerja dari mereka untuk disampaikan ke kami, ujar Bastian.

Dalam hearing tersebut, seperti dituturkan Bastian, Direktur Utama MYOH David Jakubus Elisafan mengakui kalau perusahaannya saat ini sedang mengalami kesulitan arus kas (cash flow). David menjelaskan bahwa belum terpenuhinya kewajiban membayar biaya pencatatan saham priode 2006/2007 dikarenakan cash flow perusahaan yang rendah pada 2006, terutama setelah terjadinya penundaan pembayaran sebesar Rp 270 juta oleh dua klien hotel kepada MYOH. Perusahaan kami masih tetap beroperasi walaupun mungkin cash flow-nya agak susah, ujar David. David menambahkan, seharusnya pembayaran dari kedua klien tersebut sudah dilakukan pada bulan September 2006. Namun hingga saat ini keduanya belum juga membayar.

David optimis, pada 2007 cash flow perusahaan akan membaik dengan pertimbangan pada tahun ini akan ada beberapa proyek baru yang potensial menambah pendapatan operasional emiten. Antara lain kerjasama dengan vendor dalam hal penyedian hardware, kerjasama dengan chain restoran dan hotel-hotel di Jakarta, Makasar dan Bali. Selain itu menurutnya, perusahaan juga akan mendapatkan pendapatan dari jasa perawatan (maintenance) softwareyang terus tumbuh setiap tahunnya.

Berdasarkan catatan di BES, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang software daninformation technology (IT) itu komposisi kepemilikannya yakni 84,1 persen publik, 8,09 persen PT Citra Aniko Bersama, 7,28 persen PT Andika Praba Buana dan sisanya dimiliki oleh individual.