Selasa, 25 November 2014

KASUS KOPERASI



Penipuan Bisnis Investasi ala Koperasi Langit Biru



Jalan yang ditempuh Jaya Komara untuk mencari keuntungan, jelas tidak terpuji. Ia mendirikan badan usaha yang dinamainya Koperasi Langit Biru (KLB) untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dengan berbagai cara yang meyakinkan, ia memperdaya korban dengan iming-iming keuntungan sampai 30-40 persen. Ia pun gencar berpromosi bisnis termasuk melalui pengajian-pengajian, baik yang ia adakan sendiri maupun yang diikutinya. Maklum ia dikenal juga sebagai Ustadz Jaya.
Tawaran tersebut memang diluar logika. Apalagi KLB tidak melakukan investasi apapun sebagai bisnis resmi untuk meningkatkan nilai investasi nasabahnya. Akan tetapi logika belum tentu berjalan baik. Sejak didirikan pada bulan Januari 2011, sekitar 140 ribu nasabah terkumpul dari berbagai daerah di Indonesia. Dana yang diraup KLB diperkirakan mencapai Rp6 triliun!
Sebagaimana tipuan bisnis piramida lainnya, Koperasi Langit Biru perlahan mulai tersendat memenuhi janji-janjinya. Nasabah yang merasa tertipu kemudian mengadukan kasus ini ke pihak berwajib. Setelah beroperasi sekitar satu setengah tahun, pimpinan KLB Jaya KOmara dan istrinya ditangkap setelah sebulan lebih menghilang.
Sejumlah asset Jaya Komara disita pihak berwajib. Jaya Komara yang dulunya merupakan pebisnis MultiLevel Marketing (MLM) ditengarai memiliki sejumlah asset dari hasil bisnis tipuan KLB. Akan tetapi sebagaimana kasus penipuan bisnis lainnya, pengembalian investasi nasabah akan sangat sulit dilakukan. Ujung penyelesaiannya pun kabur meski banyak nasabah yang masih berharap memperoleh kembali uang yang telah terlanjur diinvestasikan. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan.
Melihat trend penipuan yang sangat meningkat dalam aneka bentuk dan modus di kalangan masyarakat, sangat disarankan untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menggiurkan. Setiap bisnis atau usaha memiliki resiko dan tentu saja tingkat pengembalian yang tidak tentu. Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwajib jika ada indikasi

Analisis :
Menurut saya keuntungan yang ditawarkan sebesar 30% - 40% oleh Koperasi Langit Biru tidak masuk akal. Terlebih Koperasi tersebut tidak melakukan Investasi apapun sebagai “bisnis resmi”.  Oleh sebab itu agar masyarakat terhindar dari tindak penipuan berkedok “Koperasi” seperti diatas, masyarakat haruslah cerdas mengetahui tentang Koperasi. Maka Pemerintah pun seharusnya mengambil andil dalam pergerakan koperasi di Indonesia yang mungkin dapat dimulai dari sosialisasi pengenalan koperasi kepada masyarakat luas. Pemerintah pun harus bersikap tegas terhadap oknum-oknum penipuan berkedok koperasi seperti diatas. Agar kedepannya masyarakat Indonesia lebih mengenal dan lebih mengerti tentang koperasi dan tidak tertipu seperti kejadian nasabah-nasabah Koperasi Langit Biru.    


Sumber Kasus :