Senin, 14 November 2016

PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. INDOFOOD (INDOMIE)



Indomie adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembus pasar internasional. Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan. Namun pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan "Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi instan Indomie.

Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu:

·                     PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis

Karena pada produk indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.

·                     PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran.

Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuatkosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.

Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). KomisiIX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.

Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.

Kesimpulan dari sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar.






Minggu, 16 Oktober 2016

Hobby


Hobby

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi cerita mengenai salah satu hobby yang saya miliki, sekaligus menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen.
Saya memiliki beberapa hobby, diantaranya saya suka bernyanyi. Kebetulan juga saya dibetri anugrah oleh Tuhan memiliki suara yang cukup bagus. Saya berkeinginan mengembangkan bakat saya jadi sejak SD saya mengikuti kegiatan Paduan Suara, baik disekolah maupun di gereja. Saat saya duduk di bangku SMP saya mengikuti lomba paduan suara dan Puji Tuhan sekolah kami memenangkan juara 1 di tingkat provinsi.


Jumat, 14 Oktober 2016

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi


Akuntan Publik Djoko Sutardjo Dibekukan

Akuntan Publik Djoko Sutardjo yang mengaudit laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk dibekukan izinnya. Kesalahannya cukup fatal karena melanggar Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik IAI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terhitung sejak 4 Januari 2007 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Sanksi pembekuan izin ini diberikan karena terdapat pelanggaran atas pembatasan penugasan audit oleh Djoko Sutardjo dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga tahun buku 2005.

 Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua Bapepam-LK nomor S-348/BL/2006 tertanggal 6 Juni 2006. Berkenaan dengan hal tersebut, AP telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dikenakan sanksi pembekuan izin.

 Kasus ini muncul ketika Djoko melakukan audit laporan keuangan MYOH tahun 2005. Dalam audit itu terdapat kesalahan dalam hal penjumlahan dan penyajian arus kas  yang berakhir pada 31 Desember 2005. Kemudian, Direksi MYOH meminta Djoko untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut. Revisi kembali dilakukan pada Juni 2006. Hasil revisi ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Surbaya (BES).

 Selama izinnya dibekukan, AP yang bersangkutan dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP. Namun, dia masih tetap bertanggungjawab atas jasa konsultasi yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

 Belum Bayar
Sementara itu, Direktur Utama BES Bastian Purnama yang dihubungi Hukumonline secara terpisah pada Rabu (24/1) menegaskan bahwa emiten berkode MYOH itu sedang bermasalah dengan BES. MYOH, kata Bastian sampai dengan saat in belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) priode 1006/2007. Padahal, ujarnya seharunya biaya itu sudah dibayarkan sebelum Agustus 2006.

Pihak BES sendiri telah melayangkan surat peringatan tertulis sejak 28 Agustus 2006 lalu. Namun, hingga keluarnya surat peringatan tertulis yang ketiga pada 11 Oktober 2006, pihak MYOH belum juga melakukan pembayaran. Hingga akhirnya pada 9 Nopember 2006, BES melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspend) di semua pasar atas saham emiten MYOH.

Kesal akan ketidak jelasan status pembayaran annual listing fee dari MYOH, pada 4 Januari 2006 BES memanggil direksi MYOH untuk melakukan dengar pendapat (hearing). Kita sempat panggil Direksi MYOH karena mereka belum memenuhi kewajiban untuk membayar annual listing fee. Sekalian juga kita meminta kinerja dari mereka untuk disampaikan ke kami, ujar Bastian.

Dalam hearing tersebut, seperti dituturkan Bastian, Direktur Utama MYOH David Jakubus Elisafan mengakui kalau perusahaannya saat ini sedang mengalami kesulitan arus kas (cash flow). David menjelaskan bahwa belum terpenuhinya kewajiban membayar biaya pencatatan saham priode 2006/2007 dikarenakan cash flow perusahaan yang rendah pada 2006, terutama setelah terjadinya penundaan pembayaran sebesar Rp 270 juta oleh dua klien hotel kepada MYOH. Perusahaan kami masih tetap beroperasi walaupun mungkin cash flow-nya agak susah, ujar David. David menambahkan, seharusnya pembayaran dari kedua klien tersebut sudah dilakukan pada bulan September 2006. Namun hingga saat ini keduanya belum juga membayar.

David optimis, pada 2007 cash flow perusahaan akan membaik dengan pertimbangan pada tahun ini akan ada beberapa proyek baru yang potensial menambah pendapatan operasional emiten. Antara lain kerjasama dengan vendor dalam hal penyedian hardware, kerjasama dengan chain restoran dan hotel-hotel di Jakarta, Makasar dan Bali. Selain itu menurutnya, perusahaan juga akan mendapatkan pendapatan dari jasa perawatan (maintenance) softwareyang terus tumbuh setiap tahunnya.

Berdasarkan catatan di BES, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang software daninformation technology (IT) itu komposisi kepemilikannya yakni 84,1 persen publik, 8,09 persen PT Citra Aniko Bersama, 7,28 persen PT Andika Praba Buana dan sisanya dimiliki oleh individual.

Jumat, 27 Mei 2016

Proper and Improper



The things that should be done and the things that should not to be done in the class. Many things we can do in the classroom. The thing that appropriate in the classroom, for example, listening to the explanation from the lecturer or an explanation of classmates who are presenting. Sometimes when we're bored or saturated we can listen to music with a headset. if we do not use we could bother others who are learning. Then we can also play games on our smartphones, but with mute mode. In the class we also can chat and take a selfie with our classmate or our chairmate if there’s no lecture.

            Now we are going to talk about things that should not to be done in the classroom. Maybe the following things will sound ridiculous. The first, that we should not eat in the classroom, because I think it will make the classroom becomes dirty. We could eat somewhere else for example canteen. The next thing is yelling or fighting. it was not well done because it will disturb other people and not a good thing. You can yell or fight elsewhere. The last thing is  do not paint your nails in the classroom. It becomes a weird thing especially if we do that during school hours, and would be troublesome if we spilled nail polish. hehehe

Three Things…


            People nowadays always talk about health. People want to live healthy and fit as well as long-lived. These are the things to do and not to do to live a healthy life. First, let’s talk about the things that we have to do. The first thing is eating nutritious food, for example fiber foods contained in fruits it helps you to expedite the digestive tract that can prevent obesity and diseases such as constipation. Protein it contains in egg, milk, and meat it Works to build cells and tissues. The second is sufficient rest. It helps to increase endurance, digestion and optimizes the ability of the brain. The third thing is exercise regularly it makes you feel fresh and fit.

            Now let’s talk about things not to do. First is eating junk food regularly. Junk food is not good for the body because it has low nutrition but high in fat. Junk food usually is fast food like donuts, pizza and hamburger. The next thing is stay up late. Staying up late causes loss of concentration and lack of focus, and the side effects of the habit of staying up late is the durability decreases. The last thing is unhealthy lifestyle. That’s the things we can do and avoid for healthy living.

MY CHILDHOOD


            When we remember or think our childhood, we always remembered a feeling of great pleasure, happiness and many exciting things we are doing as a child. I remembered the first time playing kites taught by my father, it was the most fun things I've ever experienced. And also I remembered  jump rope with the children of the neighborhood, I was playing hide and seek, played hide squat and also we played Galasin. It was a wonderful experience in my life, and I think children nowadays rarely do simple things like I did before. Poor them.

            And now I want to tell you things that I couldn’t do when I was a child, but I can do it now. The first thing is I'm not allowed to dating with someone, yap of course. The second thing is I’m not allowed to have a handphone, my parent’s reason is I can focus on study. The third is I’m not allowed to ride the motorcycle, but this rule applies till now. My father forbade me to drive a motorcycle because it was too dangerous. I was confused and upset, why my dad gave rule like that. That’s my story about the things that I couldn’t do when I was a child.






Minggu, 20 Maret 2016

Tugas Bahasa Inggris



Nama  : Esther Marietha
Kelas    : 3EB23
NPM    : 29213817
 




Contoh kalimat Simple Present, Present Continous, Simple Past, Past Continous
1.      Don’t speak when you are eating, you can got choked (Present Continous Tense)
2.      You can come to meet her now, she is not working today (Present Continous Tense)
3.      I am sorry for not always stand by you when you need me (Simple Present Tense)
4.      Did you lock the door before leaving? (Simple Past Tense)
5.      I was listening a music when you knocked the door (Past Continous)

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement
1.      Monica is diligent student
2.      They are the winner of this competition
3.      Either Kiana or Casey is helping today with stage decorations
4.      A car and a bike are my means of transportation
5.      Here are the books

Contoh Kalimat Pronoun
1.      You should hang your coat there
2.      There is nobody in my house
3.      Keiko invited her best friends, Jeremy and me, to her birthday party
4.      My chocolates are all gone, someone has eaten them.
5.      My father works hard, he works in the factory.