I.
ETHICAL GOVERNANCE
PENGERTIAN ETHICAL
GOVERNANCE
Etika (Yunani Kuno:
“ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan“) adalah ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral terhadap
nilai-nilai berhubungan. Pemerintahan adalah rangkaian proses,
kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan,
pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Etika
pemerintahan adalah berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai keutamaan
yang berhubungan dengan rangkaian proses, kebijakan atau aturan dari suatu
perusahaan.
Dalam Ethical
Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD
negara. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga
hal yaitu :
1. Logika, mengenai tentang
benar dan salah.
2. Etika, mengenai
tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika, mengenai
tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan
ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance, menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
GOVERNANCE SYSTEM (SISTEM PEMERINTAHAN)
Istilah sistem
pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan
"pemerintah". Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari
beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan
hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja
dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas
memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan
kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri.
Dari pengertian itu,
secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar
lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem pemerintahan ini dibedakan menjadi :
·
Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif.
·
Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem
presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
·
Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi
atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat
liberal.
·
Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi
secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal
merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan
pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang
utama.
BUDAYA ETIKA
Budaya etika adalah
perilaku yang baik. Penerapan budaya etika ini adalah untuk meningkatkan
kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap
pemimpin.
Pendapat umum dalam
bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara
CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis,
maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini adalah budaya
etika.
Bagaimana budaya
etika diterapkan. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan credo
perusahaan
Merupakan pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika
Suatu sistem yang
terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika.
c. Menetapkan kode etik
perusahaan
Setiap perusahaan
memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
MEMBANGUN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Saat membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan prinsip-prinsip moral
etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam
entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses
pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika
dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
KODE PERILAKU KORPORASI
Pengertian Code of
Conduct (Pedoman Perilaku)
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku
bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas
sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha, dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra
yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara
nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah,
perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi
kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi
setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut
dituangkan dalam code of conduct.
Pelaporan Pelanggaran Code
of Conduct
Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conductyang
dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas
yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan
pelanggaran atas Code of Conductdan melaporkannya kepada Direksi
dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan
kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
Sanksi Atas Pelanggaran Code
of Conduct
Pemberian sanksi atas
pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan
diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.Pemberian sanksi atas pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang
berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap
terjadinya pelanggaran pedoman ini.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap
budaya:
1. Etika Personal dan etika
bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai
dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi
sarana peningkatan kerja
II.
Perilaku
Etika Dalam Profesi Akuntansi
Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan
akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas
dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu
kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
b. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja
dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja
pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
a.
Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sika transparansi,
kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c.
Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
d.
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
e.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan
Publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
·
Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
·
Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
·
Jasa
atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·
Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Analisis :
Setiap akuntan memiliki profesi yaitu
profesi sesuai dengan bidang yang dijalankan. Profesi bagi seorang akuntan
sangat penting karena dari profesi tersebut, masyarakat dapat menilai akuntan
tersebut bergerak di bidang apa. Seperti akuntan publik, akuntan intern dan
lainnya. Karena masing-masing setiap profesi akuntan memiliki tugas yang
berbeda.
Setiap akuntan harus memiliki
nilai-nilai etika seperti bekerjasama, harus berintregritas, bisa inovasi dan
lainnya. Tujuannya adalah dengan memiliki nilai etika tersebut, akuntan
diharapkan mampu untuk bersosialisasi baik dengan client, serta diharapkan
mampu untuk memberikan opini dan solusi pemecahan masalah dengan baik untuk
kedepannya.
Dari perilaku etika seorang akuntan
dapat juga akuntan tersebut menyediakan jasa. Dan jasa tersebut nanti, akan
disosialisasikan kepada client. Dan jika hasil sosialisasi nya mendapatkan
hasil yang bagus, maka akuntan tersebut dapat dipercayai oleh masyarakat.
III.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
1. Pengertian
Kode Etik Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu
yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia. Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Dalam etika profesi, sebuah
profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam
bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan
profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan
ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan
mengatur tentang perilaku profesional.
Prinsip Etika Profesi dalam
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
2. Prinsip-Prinsip Etika
IFAC, AICPA, dan IAI
2.1 Kode etik prinsip-prinsip
dasar akuntan profesional IFAC sebagai berikut:
a. Integritas
Seorang akuntan professional
harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional
dan bisnis.
b. Objektivitas
Seorang akuntan professional
seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang
berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau
bisnis.
c. Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional.
d. Kerahasiaan
Seorang akuntan professional
harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari
hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali
ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi
rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
professional atau pihak ketiga.
e. Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional
harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya
menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2.2 Prinsip-prinsip etika
menurut AICPA sebagai berikut:
a. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung
jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan Umum
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c. Integritas
Untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasa atestasi lainnya.
e. Due Care
Seorang anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik
publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
2.3 Prinsip-prinsip etika
menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah
suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik
dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan
kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa
yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh
pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan
pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau
belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah antara lain:
a) Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian ini pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus,
pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini
menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b) Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara
dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan
kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta
anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor
merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu,
namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para
klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
3. Aturan dan Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh
orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika
ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a. kebutuhan individu
b. tidak ada pedoman
c. perilaku dan kebiasaan individu yang
terakumulasi dan tak dikoreksi
d. lingkungan yang tidak etis
e. perilaku dari komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi sosial
adalah skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’. Sanksi hukum adalah skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika
a. Etika umum yang berisi prinsip
serta moral dasar.
b. Etika khusus atau etika terapan
yang berlaku khusus.
Tiga prinsip dasar perilaku
yang etis
1. Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh.
Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang
besar pada profesi.
2. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka
panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan
sekadar keuntungan jangka pendek.
3. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang
kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi
masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi
jauh lebih penting untuk dipertahankan.
IV.
ETIKA DALAM AUDITING
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku
mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang
berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi.
Seorang auditor dalam
mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing
yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing
merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing
terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2. Tanggung Jawab Auditor
kepada Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap
laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting
bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan.
3. Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan
Seorang auditor perlu
merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa
yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional dan harus
memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau
ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek,
yaitu :
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental
berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan.
Independensi penampilan
berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen
sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No.
8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu,
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan
Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
KASUS ETKA DALAM AUDITING
Kepala Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan
transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan
tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang
Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di
BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara
jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya
pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke
BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak
disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang
dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan
merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI
Cabang Bangkinang dan Rustian
Martha pegawai BRI Cabang
Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan
adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka
dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998
tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman
hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan
penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan
instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah
diperiksa dan meminta keterangan ahli.
PENYELESAIAN MASALAH
Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai
dengan bidang kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan
lebih lanjut untuk meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan
melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuaidengan
perkembangan teknologi yang berkembang.
Pembinaan
ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda
jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini
karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat
memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
Prosedur Otoritas Yang Wajar
a. Harus ada batas transaksi untuk masing-masing
teller dan head teller.
b. Penyimpanan uang dalam khasanah harus
menggunakan pengawasan ganda.
c. Teller secara pribadi tidak diperkenankan menerima
kuasa dalam bentuk apapundari nasabah untuk melaksanakan transaksi atas nasabah
tersebut.
d. Teller secara pribadi dilarang menerima
titipan barang atau dokumen pentingmilik nasabah.
Dokumen dan catatan yang
cukup
1. Setiap setoran/penarikan tunai harus dihitung
dan dicocokan dengan buktisetoran/ penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan
harus diberi cap identifikasiteller yang memproses.
2. Setiap transaksi harus dibukukan secara baik
dan dilengkapi dengan buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas,
3. Cash Register (daftar persediaan
uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)
Kontrol fisik atas uang tunai
dan catatan
a. Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah
sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
b. Head teller harus menghitung saldo uang tunai
pada box teller sebelum teller yang bersangkutan cuti atau seteleh teller
tersebut absen tanpa pemberitahuan.
c. Setiap selisih harus diindentifikasi,
dilaporkan kepada head teller dan pemimpincabang, diinvestigasi dan dikoreksi.
d. Selisih uang tunai yang ada pada teller
ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita acara selisih kas.
e. Area teller/counter/khasanah adalah area
terbatas dalam arti selain petugas ataupejabat yang berwenang, tidak
diperbolehkan masuk.
f. Teller dilarang membawa tas, makanan, ataupun
perlengkapan pribadi ke counterarea
Pemeriksaan yang dilakukan
oleh unit yang independen
1. Setiap hari Unit Kontrol Intern harus
memeriksa transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.
2. Secara periodik saldo fisik harus diperiksa
oleh SKAI.
3. Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan kas
dadakan.
V.
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN
PUBLIK
I. Etika Bisnis Akuntan
Publik
Etika dalam bisnis akuntan
publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam
melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh
suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk
menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila
suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan
kerugian. Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
1.a. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance).
1.b. Integritas dan
Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari
benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor
salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum
dan prinsip akuntansi Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi
standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a. Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
b. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan
pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c. Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
d. Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh
data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan
penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen,
perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
II. Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama
dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
III. Krisis dalam Profesi
akuntansi
Krisis
dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia
jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan
mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja
untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan,
pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik
merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka
tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif
bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi
manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi
adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
IV. Regulasi dalam Rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa
banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka
hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih
perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode
etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik
yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP,
BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut
bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal
seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit
atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum
pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
a. Penyempurnaan kode
etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
b. Proses peradilan
baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan
tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
c. Harus ada suatu
bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik
kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada
pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Perkembangan terakhir dalam
etika bisnis dan profesional
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness
dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan
identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an.
Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima
periode antara lain:
1) Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain,
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada
masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang
teologi.
2) Masa Peralihan:
Tahun 1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai
prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap
kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota
Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga
timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan
khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum
dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun
masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3) Etika Bisnis Lahir
di AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis
pada tahun 1970-an yaitu: - Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan
masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu
tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis -
Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka
bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan
tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis
ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana
tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi
Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4) Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu
baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali
ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang
mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European
Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi
dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari
organisasi nasional dan internasional.
5) Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di
Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang
aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada
universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh
Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian
Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996,
telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics
(ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama
pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu
bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang
etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia
(LSPEU Indonesia) di jakarta.
Kini
masyarakat berada dalam fase perkembangan bisnis danekonomi kapitalismesemenjak
kejatuhankomunisme. Maka, kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan
yang berarti. Kini bisnistelah menjadibesar meninggalkan bisnis tradisional
yang semakin terdesak, bahkan teraksisikan. Kekayaan perusahaan swasta di
berbagai negara dapat melebihi kakayaan negara.
V. Peer Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
VI. Contoh Kasus Etika dalam
Kantor Akuntan Publik
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang
diduga menyuap pajak.
September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini,
kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi
hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan
polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker
melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal
AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pembahasan : pada kasus ini
KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk
kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan
kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG
juga melanggar prinsip objektif
Sumber:
http://ikhaandani.blogspot.co.id/2015/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar