1.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) yaitu
perusahaan berbadan hukum yang memiliki modal dari saham-saham.
Keuntungan
Perseroan Terbatas (PT)
a.
Tanggung
jawab dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan terbatas sebanyak modal
saham yang disetor.
b.
Mudah
dalam mendapatkan tambahan dana/modal.
c.
Terdapat
efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan.
Kerugian
Perseroan Terbatas (PT)
a. PT
merupakan subyek pajak tersendiri dan dividen yang diterima pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.
b. Mendirikan
PT tidaklah mudah, karena membutuhkan akta notaries dan pengesahan badan hukum
PT.
c. Rahasia
perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan akan dilaporkan
kepada pemegang saham dalam bentuk laporan keuangan perusahaan.
2.
Perusahaan
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah
persekutuan yang terdiri dari satu atau beberapa orang pengusaha dan satu atau
beberapa orang yang hanya mengikutsertakan modalnya.
Di
dalam perusahaan ini terdapat dua macam anggota, yaitu :
a.
Anggota
yang hanya megikutsertakan modalnya disebut anggota pasif.
b.
Anggota
yang mengelola perusahaan secara aktif disebut anggota aktif.
Keunggulan
Persekutuan Komanditer (CV)
a.
Pendiriannya
ralatif mudah.
b.
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
c.
Alih
modal untuk memperoleh sumber dana/kredit lebih besar.
d.
Kemampuan
perolehan modal lebih besar.
Kelemahan
Persekutuan Komanditer (CV)
a.
Sekutu
pasif mengalami kesulitan untuk menarik modalnya sewaktu-waktu.
b.
Kelangsungan
usaha dapat terganggu jika sewaktu-waktu ada sekutu yang menarik diri.
c.
Sekutu
pimpinan mengalami kesulitan dalam menarik modalnya.
d.
Tanggung
jawab sekutu tidak sama.
3.
Perusahaan
Perorangan
Perusahaan Perorangan merupakan suatu
bentuk perusahaan yang pemiliknya adalah seorang yang melakukan pekerjaan untuk
mendatangkan laba.
Ciri-ciri
Perusahaan Perorangan :
a. Pemiliknya
bertanggung jawab penuh atas segala utang/kewajiban dengan seluruh harta
pribadinya sebagai jaminan.
b.
Bentuk
organisasinya masih sangat sederhana dan cenderung mudah dalam pendiriannya.
c.
Tidak
ada aturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
d.
Modalnya
relatif kecil.
Keunggulan
dari Perusahaan Perorangan :
a.
Pemilik
bebas dalam mengambil keputusan.
b.
Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak milik sendiri.
c.
Kerahasiaan
perusahaan lebih terjamin.
d.
Pajak
perusahaan relatif kecil dan menjadi satu dengan pajak pemiliknya.
e.
Pengorganisasian
lebih mudah dan sederhana.
f.
Motivasi
untuk meraih keuntungan sangat besar.
Kelemahan
dari Perusahaan Perorangan :
a.
Tanggung
jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b.
Sumber
keuangan perusahaan terbatas.
c.
Kelangsungan
hidup perusahaan kurang terjamin.
4.
Perusahaan
Persekutuan (Firma)
Firma merupakan suatu bentuk badan
usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bersama-sama menjalankan
perusahaan di bawah satu nama dan tanggung jawab bersama.
Keunggulan
Perusahaan Persekutuan (Firma)
a.
Kebutuhan
akan modal lebih mudah terpenuhi karena dihimpun dari beberapa orang sekutu.
b.
Pendiriannya
relatif lebih mudah.
c.
Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.
d.
Adanya
perhatian yang sungguh-sungguh dari seluruh sekutu terhadap perusahaan.
e.
Risiko
kerugian yang ditanggung perusahaan lebih kecil karena ditanggung bersama.
Kelemahan
Perusahaan Persekutuan (Firma)
a.
Tanggung
jawab sekutu tidak terbatas.
b.
Kerugian
yang ditanggung seorang sekutu harus ditanggung sekutu lain secara
bersama-sama.
c.
Adanya
perbedaan sifat pribadi, dapat menimbulkan perselisihan dalam menjalankan
perusahaan.