Indomie adalah
merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie
juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika
Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa,
hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu
menembus pasar internasional. Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie"
sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan. Namun
pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat
terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran, berikut ini
penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan
bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang
terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan "Indomie"
dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di
Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi instan Indomie.
Berdasarkan pendahuluan di atas ada
dua sudut pandang yang muncul, yaitu:
·
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika
Bisnis
Karena pada produk
indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) dimana
dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan.
Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip
keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya
mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi
mie instan yang mengandung zat berbahaya.
·
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran
Etika Bisnis
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran.
Zat yang terkandung
dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan
untuk membuatkosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah
memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.
Tanggal 9 Juni
2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran
kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut
tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal
pemeriksaan indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak
diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala
BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah
terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Selasa (12/10/2010). KomisiIX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie
ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih
dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama
nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipaginini
dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya
zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah
menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam
kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam
Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu
250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam
makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang
bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit
kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk
Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi
dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di
Indonesia.
Kesimpulan dari
sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab
perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal
penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar.