Penipuan Bisnis Investasi ala Koperasi
Langit Biru
Jalan yang ditempuh Jaya Komara untuk mencari
keuntungan, jelas tidak terpuji. Ia mendirikan badan usaha yang dinamainya
Koperasi Langit Biru (KLB) untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dengan
berbagai cara yang meyakinkan, ia memperdaya korban dengan iming-iming
keuntungan sampai 30-40 persen. Ia pun gencar berpromosi bisnis termasuk
melalui pengajian-pengajian, baik yang ia adakan sendiri maupun yang
diikutinya. Maklum ia dikenal juga sebagai Ustadz Jaya.
Tawaran tersebut memang diluar logika. Apalagi KLB
tidak melakukan investasi apapun sebagai bisnis resmi untuk meningkatkan nilai
investasi nasabahnya. Akan tetapi logika belum tentu berjalan baik. Sejak
didirikan pada bulan Januari 2011, sekitar 140 ribu nasabah terkumpul dari
berbagai daerah di Indonesia. Dana yang diraup KLB diperkirakan mencapai Rp6
triliun!
Sebagaimana tipuan bisnis
piramida lainnya, Koperasi Langit Biru perlahan mulai tersendat
memenuhi janji-janjinya. Nasabah yang merasa tertipu kemudian mengadukan kasus
ini ke pihak berwajib. Setelah beroperasi sekitar satu setengah tahun, pimpinan
KLB Jaya KOmara dan istrinya ditangkap setelah sebulan lebih menghilang.
Sejumlah asset Jaya Komara disita pihak berwajib. Jaya
Komara yang dulunya merupakan pebisnis MultiLevel Marketing (MLM) ditengarai
memiliki sejumlah asset dari hasil bisnis tipuan KLB. Akan tetapi sebagaimana
kasus penipuan bisnis lainnya, pengembalian investasi nasabah akan sangat sulit
dilakukan. Ujung penyelesaiannya pun kabur meski banyak nasabah yang masih
berharap memperoleh kembali uang yang telah terlanjur diinvestasikan. Pada
akhirnya, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan.
Melihat trend penipuan yang sangat meningkat dalam
aneka bentuk dan modus di kalangan masyarakat, sangat disarankan untuk
berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menggiurkan. Setiap
bisnis atau usaha memiliki resiko dan tentu saja tingkat pengembalian yang
tidak tentu. Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwajib jika ada indikasi
Analisis :
Menurut saya keuntungan yang ditawarkan sebesar 30% - 40%
oleh Koperasi Langit Biru tidak masuk akal. Terlebih Koperasi tersebut tidak
melakukan Investasi apapun sebagai “bisnis resmi”. Oleh sebab itu agar masyarakat terhindar dari
tindak penipuan berkedok “Koperasi” seperti diatas, masyarakat haruslah cerdas
mengetahui tentang Koperasi. Maka Pemerintah pun seharusnya mengambil andil
dalam pergerakan koperasi di Indonesia yang mungkin dapat dimulai dari
sosialisasi pengenalan koperasi kepada masyarakat luas. Pemerintah pun harus
bersikap tegas terhadap oknum-oknum penipuan berkedok koperasi seperti diatas.
Agar kedepannya masyarakat Indonesia lebih mengenal dan lebih mengerti tentang
koperasi dan tidak tertipu seperti kejadian nasabah-nasabah Koperasi Langit
Biru.
Sumber Kasus :